JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading
Limited (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga
menerima suap terkait upaya pengaturan perdagangan minyak mentah dan
produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak
usaha PT Pertamina (Persero).
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang
Irianto),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi Pers,
di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Selasa (10/9/2019).
PES merupakan anak usaha Pertamina, sama seperti Petral yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015.
Laode menjelaskan, pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel
Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor
dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/Pertamina (Persero).
Tersangka Bambang yang juga VP Marketing PES, kata Laode, diduga
mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender pengadaan atau
penjualan minyak tanah atau produk kilang. “Dan sebagai imbalannya
diduga BTO menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di
luar negeri,” ujarnya.
“Bahwa pada periode tahun 2010-2013, tersangka BTO melalui rekening
perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya2,9 juta
dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait
dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada
PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” imbuh
Laode.
KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES. Sedangkan Petral diposisikan sebagai ‘paper company‘.
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
