Iklan

Pejabat Pemkab Belum Laporkan LHKPN, Kepala BKPSDM: Kendalanya Kelemahan IT

Rabu, 11 September 2019, September 11, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:13Z

SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mencatat, tahun ini sebanyak 214 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Serang yang wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dari jumlah itu, saat ini sebanyak 35 persen pejabat wajib LHKPN belum melaporkan karena gagap teknologi (gaptek).
“Yang belum menyampaikan LHKPN kendalanya karena kelemahan IT (teknologi informasi). Hampir 41 persen belum bisa lapor (LHKPN-red) itu pejabat kelahiran tahun 1960,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangri) pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9).
Lantaran itu, pihaknya memandu para pejabat yang tidak mengerti IT mengisi aplikasi melalui Klinik LHKPN di kantor BKPSDM. “Pejabat juga bisa melaporkan LHKPN di rumah dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.
Yang belum melaporkan LHKPN, disebutkan Surtaman, di antaranya beberapa pejabat eselon IV Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Setda Pemkab Serang dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP. Kemudian, pejabat eselon III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), beberapa camat dan sekretaris camat, serta pejabat eselon III jabatan sekretaris pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). “Terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada belum (laporkan LHKPN-red),” keluhnya.
Berdasarkan data BKPSDM, lanjut Surtaman, per 1 September dari 214 pejabat wajib LHKPN sudah sekira 150 pejabat yang melapor atau 65 persen. Kata Surtaman, kewajiban menyampaikan LHKPN terhitung Januari sampai April. Bagi pejabat yang belum melapor sampai April diberikan teguran pertama. Ketika sudah ditegur masih ada yang belum melapor, BKPSDM kembali memberikan teguran kedua pada pertengahan Agustus dengan menyebutkan nama pejabat tersebut. Setelah itu, pihaknya kembali menunggu respons pejabat melaporkan LHKPN dari Agustus sampai akhir Oktober.
“Kalau sampai tanggal itu (akhir Oktober-red) masih belum melapor, sanksinya hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas terhadap kinerjanya dari Bupati Serang yang ditembuskan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ancamnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Ishak Abdurouf menambahkan, pihaknya sudah mendorong pejabat yang belum mengerti cara menyampaikan LHKPN untuk mendatangi Klinik LHKPN di kantor BKPSDM Kabupaten Serang, Jalan Ustad Uzair Yahya, Kota Serang. “Klinik dibuka selama delapan jam, dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB dari Senin sampai Jumat,” katanya.
Ishak menyampaikan, kepatuhan wajib LHKPN Kabupaten Serang meraih predikat terbaik se-Provinsi Banten mencapai 84 persen, sebanyak 117 pejabat dari 136 pejabat ASN wajib LHKPN yang melaporkan LHKPN. Dijelaskan Ishak, penyampaian LHKPN merupakan zona integritas untuk mendorong dan meningkatkan integritas ASN di lingkungan pejabat Pemkab Serang. “Semua pejabat eselon III wajib LHKPN. Untuk pejabat eselon IV hanya di beberapa OPD. Antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP). “Pejabat eselon IV itu termasuk jabatan strategis karena bersentuhan dengan uang dan layanan pengadaan,” pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Pejabat Pemkab Belum Laporkan LHKPN, Kepala BKPSDM: Kendalanya Kelemahan IT
  • 0

Terkini

Topik Populer