![]() |
| Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan |
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang
Suryadman Gidot (SG) terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten
(Pemkab) Bengkayang. Gidot diduga menerima suap dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diduga untuk menyelesaikan masalah pribadinya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu
sebagai penerima SG (Suryadman Gidot), Bupati Kabupaten Bengkayang dan AKS (Alexius), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang," katanya saat konferensi pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
sebagai penerima SG (Suryadman Gidot), Bupati Kabupaten Bengkayang dan AKS (Alexius), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang," katanya saat konferensi pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Basari menuturkan, permintaan uang tersebut diduga
berasal dari Gidot yang disampaikan kepada Alexis. Alexis kemudian
menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan
penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Dari
pihak swasta dimintai setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal 10
persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yang mencapai
Rp200 juta.
"Tersangka pihak yang diduga sebagai pemberi yaitu RD
(Rodi), swasta; YF (Yosef) swasta; NM (Nelly Margaretha), swasta; BF
(Bun Si Fat) swasta; dan PS (Pandus) swasta," ujarnya.
Sebagai
pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang
diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
