Iklan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Jumat, 06 September 2019, September 06, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:20Z
 
PIN KEHORMATAN | Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo menyematkan penghargaan pin tanda alumni kehormatan Lemhanas kepada Menko PMK, Puan Maharani, di Gedung Auditorium Gadjah Mada, Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9). Puan mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres).
JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Pre­siden (Perpres) terkait hal ter­sebut. Direncanakan kenaikan dimulai pada 1 Januari 2020.
“Untuk perserta PBI (pe­nerima bantuan iuran), wa­laupun ada kenaikan tidak akan ada masalah karena yang membayar negara (pemerin­tah),” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manu­sia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, usai penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari Lemhan­nas, di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Puan, iuran BPJS Kesehatan memang sudah se­harusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak meng­alami perubahan. Amanat un­dang-undang yang memung­kinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dilakukan se­tiap dua tahun sekali.
Puan menegaskan walau­pun kesimpulan hasil rapat kerja gabungan bersama Komi­si IX dan Komisi XI, Senin (2/9) menyatakan menolak kenaikan iuran sebagaimana yang di­usulkan oleh pemerintah, ke­naikan iuran BPJS Kesehatan tetap akan mulai diterapkan untuk masyarakat umum pada 1 Januari 2020.
Selain itu, Puan berpenda­pat kenaikan iuran yang baru akan diterapkan pada masya­rakat umum per 1 Januari 2020 memberikan waktu kepada pemangku kepentingan terkait JKN-KIS untuk memperbaiki berbagai hal.
“Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga telah me­lalui berbagai macam kajian yang bisa dipertanggungjawab­kan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ter­sebut, Puan meminta masya­rakat yang menjadi peserta PBI tidak perlu khawatir terha­dap adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, iuran PBI ditanggung negara. Saat ini, jumlah PBI di BPJS Ke­sehatan mencapai sekitar 92,4 juta orang.
Sebelumnya, Menteri Ke­uangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR mengatakan, kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas III dan PBI menjadi 42 ribu dari sebelumnya 25.500 rupiah, pe­serta kelas II menjadi 110 ribu dari sebelumnya 52 ribu ru­piah, dan untuk peserta kelas I menjadi 160 ribu dari sebelum­nya 81 ribu rupiah.
Jika masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan iuran dan harus membayar 110 ribu-160 ribu rupiah per bulan untuk kelas II dan kelas I, bisa turun ke kelas III sehingga ha­nya membayar iuran sebesar 42 ribu rupiah per bulan.
Tinjau Ulang
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, mengapresiasi peme­rintah untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Ken­dati demikian, pihaknya men­desak peninjauan ulang besar­an tarif tersebut.
“Bagaimanapun kenaikan iuran juga harus memperha­tikan faktor lain seperti kon­disi ekonomi terkait inflasi dan taraf hidup penerima bantuan,” kata Vunny.
Menurutnya, pemangku kepentingan harus memper­timbangkan secara cermat be­saran iuran tersebut. Dengan kata lain, pengambilan kepu­tusan harus sejalan dengan prinsip penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu kehati-hatian yang berarti prinsip pengelola­an dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
Vunny lebih setuju ke­naikan iuran sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasio­nal (DJSN) yang mengusulkan besaran iuran Mandiri kelas I sebesar 120 ribu rupiah, kelas II menjadi 80 ribu rupiah dan kelas III menjadi 42 ribu ru­piah.
Dasarnya hitungan kenaikan tersebut berasal dari biaya unit, harga pelayanan dan ni­lai rasio kunjungan, kemudian diproyeksikan dan dihitung de­ngan banyak formula.
Komentar

Tampilkan

  • Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres
  • 0

Terkini

Topik Populer