JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk
peserta mandiri tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden
(Perpres) terkait hal tersebut. Direncanakan kenaikan dimulai pada 1
Januari 2020.
“Untuk perserta PBI (penerima bantuan iuran), walaupun ada kenaikan
tidak akan ada masalah karena yang membayar negara (pemerintah),” kata
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK), Puan Maharani, usai penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari
Lemhannas, di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Puan, iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya
disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan. Amanat
undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS
Kesehatan yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.
Puan menegaskan walaupun kesimpulan hasil rapat kerja gabungan
bersama Komisi IX dan Komisi XI, Senin (2/9) menyatakan menolak
kenaikan iuran sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah, kenaikan
iuran BPJS Kesehatan tetap akan mulai diterapkan untuk masyarakat umum
pada 1 Januari 2020.
Selain itu, Puan berpendapat kenaikan iuran yang baru akan
diterapkan pada masyarakat umum per 1 Januari 2020 memberikan waktu
kepada pemangku kepentingan terkait JKN-KIS untuk memperbaiki berbagai
hal.
“Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga telah melalui berbagai macam kajian yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Puan meminta masyarakat yang menjadi
peserta PBI tidak perlu khawatir terhadap adanya rencana kenaikan iuran
BPJS Kesehatan. Sebab, iuran PBI ditanggung negara. Saat ini, jumlah
PBI di BPJS Kesehatan mencapai sekitar 92,4 juta orang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat
kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR mengatakan, kenaikan iuran
untuk peserta mandiri kelas III dan PBI menjadi 42 ribu dari sebelumnya
25.500 rupiah, peserta kelas II menjadi 110 ribu dari sebelumnya 52
ribu rupiah, dan untuk peserta kelas I menjadi 160 ribu dari
sebelumnya 81 ribu rupiah.
Jika masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan iuran dan harus
membayar 110 ribu-160 ribu rupiah per bulan untuk kelas II dan kelas I,
bisa turun ke kelas III sehingga hanya membayar iuran sebesar 42 ribu
rupiah per bulan.
Tinjau Ulang
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny
Wijaya, mengapresiasi pemerintah untuk menaikkan iuran peserta BPJS
Kesehatan. Kendati demikian, pihaknya mendesak peninjauan ulang
besaran tarif tersebut.
“Bagaimanapun kenaikan iuran juga harus memperhatikan faktor lain
seperti kondisi ekonomi terkait inflasi dan taraf hidup penerima
bantuan,” kata Vunny.
Menurutnya, pemangku kepentingan harus mempertimbangkan secara
cermat besaran iuran tersebut. Dengan kata lain, pengambilan keputusan
harus sejalan dengan prinsip penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu
kehati-hatian yang berarti prinsip pengelolaan dana secara cermat,
teliti, aman dan tertib.
Vunny lebih setuju kenaikan iuran sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN) yang mengusulkan besaran iuran Mandiri kelas I sebesar
120 ribu rupiah, kelas II menjadi 80 ribu rupiah dan kelas III menjadi
42 ribu rupiah.
Dasarnya hitungan kenaikan tersebut berasal dari biaya unit, harga
pelayanan dan nilai rasio kunjungan, kemudian diproyeksikan dan
dihitung dengan banyak formula.
