Jakarta (11/09/2019) – Sebagai upaya memastikan Program Jaminan
Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan
berkesinambungan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran
JKN-KIS dalam waktu dekat. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi
Idris, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai
dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.
“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan
tetap terjadi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini
sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan
bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua
tahun sekali,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di BPJS
Kesehatan Kantor Pusat, Rabu (09/11).
Menurut Fachmi, selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya
tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian
sudah ditanggung pemerintah. Selain itu, jika didalami, sesungguhnya
besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan
masyarakat. Fachmi pun mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan
tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang
diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan
layanan kesehatan.
“Untuk iuran peserta mandiri kelas 3, sebenarnya tidak sampai Rp.
2.000 per hari. Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall.
Sama juga seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk
peserta mandiri kelas 1, iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari.
Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih
dari Rp 5.000. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp 5.000,” ujar
Fachmi.
Fachmi menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya
ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh
Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Sementara untuk buruh dan pemberi
kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di
atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan
upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan
iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung
iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian
iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk
yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah,
TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta
mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar
seharusnya,” tutur Fachmi.
Perlu diketahui, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya
dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan
tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3
juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen
pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan
manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan
masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga memegang peranan penting untuk
mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan
pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat
terimplementasikan dengan baik di masing-masing wilayah. Pemerintah
Daerah diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan
upaya peningkatan kepatuhan stakeholder terhadap regulasi,
serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas
kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan
warga setempat menerapkan pola hidup sehat.
