JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimi surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Surat dilayangkan lembaga antirasuah terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Besok pagi (kirim surat ke Jokowi) secepat-cepatnya mengirimkan itu.
Kami perlu mempersiapkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa
pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Agus mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga yang kini dia pimpin dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Agus menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan menjadi UU
jika Jokowi menolak. Karena UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan
presiden.
"KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang
pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
Agus berharap Jokowi membahas terlebih dulu bersama akademisi,
masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya
merevisi UU KPK. Hal ini lantaran RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak
akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden menolak dan tidak menyetujui
RUU tersebut.
"Karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan
Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan
yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Dan
KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan
penindakan korupsi," kata dia
Agus mengaku pihaknya sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum
membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara
diam-diam, menunjukan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan
masyarakat.
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak
revisi UU KPK karena kami tidak membutuhkan revisi UU untuk menjalankan
pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK
yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai
lembaga independen pemberantas korupsi," Agus menegaskan.
