SERANG, (KB).- DPD Partai Demokrat Banten berencana
menggugat hasil Pileg 2019 untuk pemilihan DPRD Kota Cilegon dan DPRD
Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai besutan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) ini mencurigai praktik kecurangan di dua dapil tersebut,
dengan cara penggelembungan suara.
Ketua Bapilu DPD Demokrat Banten Azwar Anas menuturkan, dugaan
penggelembungan suara DPRD Kota Cilegon terjadi di dapil I. Hal itu
diketahui setelah adanya perbandingan perolehan suara hasil keputusan
KPU Kota Cilegon dengan data tabulasi suara internal Demokrat.
“Hasil tabulasi kami, setelah ditabulasi insya Allah kita (Demokrat)
dapat (kursi). Tapi berharap ini dibuktikan,” katanya, Selasa
(21/5/2019).
Dugaan serupa juga terjadi untuk pemilihan DPRD Banten dapil Kota
Serang. Mantan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
ini menuturkan, dugaan penggelembungan suara membuat partainya tidak
mendapatkan kursi di dua dapil tersebut.
“(DPRD) provinsi sama, kita lihat ada dugaan penggelumbungan, tapi nanti kita pastikan. Bener-bener harus dicermati,” katanya.
Berkas pengajuan gugatan sendiri sudah dipersiapkan dan akan segera
disampaikan ke MK. “Berkas sudah kami siapkan, sudah disusun. Waktunya
penyerahan ke MK kan kita diberikan waktu tiga hari,” ujarnya.
Terkait perolehan kursi, ia mengatakan, pada tingkat DPRD Banten
Demokrat diprediksi memperoleh 9 kursi. Dengan perolehan ini Demokrat
kembali mendapat jatah kursi pimpinan DPRD Banten, sebagaimana yang
pernah didapat pada Pemilu 2014. “Untuk alat kelengkapan dewan (AKD),
DPD (Demokrat Banten) membentuk tim, atau pokja,” katanya.
Ada beberapa kriteria kader yang dianggap berhak menduduki kursi
pimpinan DPRD, yaitu mendapat suara terbanyak, loyal terhadap partai,
memiliki integritas tinggi serta jenjang karier di partai.
Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum menuturkan, partainya
tidak ada rencana mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu
serentak 2019 tingkat Provinsi Banten. Ia sendiri tidak menjelaskan
alasannya.
Ia mengatakan, perolehan kursi Golkar untuk DPRD Banten pada Pemilu
serentak 2019 turun dibandingkan perolehan kursi pada Pemilu 2014.
“Sementara ini baru 11 kursi yang fix. Finalnya nanti tunggu plen KPU
Banten,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Gerindra Banten Andra Soni
menuturkan, perolehan kursi Gerindra untuk DPRD Banten naik dari 10 pada
Pemilu 2014 menjadi 16 kursi pada Pemilu 2019. “Ini berarti masyarakat
percaya kepada Gerindra. Kami akan laksanakan amanah ini dengan
sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Didih M Sudi mengatakan,
para peserta Pemilu 2019 dan tim pemenangannya berhak mengajukan
gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi penghitungan suara caleg di
tingkat Provinsi Banten. Sebab, tahapan untuk menyampaikan ketidakpuasan
atas hasil tersebut, sudah tidak bisa lagi diproses di tingkat Provinsi
Banten.
“Kalau ada hal-hal yang terkait dengan ketidakpuasan atau merasa
hasil ini ternyata ada perbedaan dengan dokumentasi yang dipegang
disertai dengan bukti-bukti yang valid, maka masih terbuka secara
konstitusional yaitu dengan melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi,”
tutur Didih.
