SERANG, (KB).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Banten masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub)
Banten terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.
Pergub tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi Disdikbud Banten dan
instansi terkait lainnya, dalam pembuatan pelaksanaan dan teknis pada
PPDB online.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud
Banten Ujang Rafiudin, di Disdikbud Banten, Selasa (21/5/2019).
“Untuk draf Pergub PPDB online sudah berada di Biro Hukum,
selanjutnya kami sedang menunggu ditandatangani oleh Gubernur Banten,”
kata Ujang kepada Kabar Banten.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tersebut,
untuk petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) mengacu
pada Pergub. Artinya menjadi landasan hukum dalam pembuatan Pergub.
“Pergub akan menyesuaikan situasi, kondisi dan kebutuhan yang ada di
Provinsi Banten. Mengenai mekanisme PPDB kita akan merujuk pada
Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, karena di Permendikbud itu sangat
tegas dijelaskan. Bagaimana mekanisme PPDB melalui tiga sistem yakni,
lewat jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua,”
tuturnya.
Ia mengatakan, penentuan zonasi akan dilakukan oleh pihak sekolah,
dan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) di 8 kabupaten dan kota untuk menentukan
zonasi.
“Kami juga berkoordinasi dengan Disdukcapil, mengenai penggunaan
kartu keluarga (KK) atau keterangan domisili sebagai salah satu syarat
PPDB jalur zonasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMA Disdikbud Banten Rudi Prihadi
mengatakan, koordinasi dengan Disdukcapil sudah dilakukan. Serta akan
menyediakan data yang dibutuhkan oleh sekolah. Namun, kebutuhan tersebut
akan dikembalikan kepada pihak sekolah.
“Kami hanya menyiapkan data dari Disdukcapil, tetap pihak sekolah
yang akan menentukan dalam menggunakan data tersebut atau tidak untuk
penentuan zonasi,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melibatkan Dinas sosial (Dinsos)
di 8 kabupaten dan kota, karena dalam Pergub tersebut 20 persen keluarga
kurang mampu bisa menyekolahkan anaknya di SMA negeri yang tidak jauh
dari rumahnya.
“Standardisasi ketidakmampuan calon peserta didik baru ditentukan
Dinsos kabupaten dan kota melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
untuk Banten. Selain itu, kami juga akan melibatkan Disdikbud 8
kabupaten dan kota, karena mereka yang paham jumlah lulusan pada jenjang
pendidikan SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs),” ucapnya.
