SERANG, (KB).- Sekretaris DPD Gerindra Banten Andra
Soni digadang-gadang akan menjadi Ketua DPRD Banten periode 2019-2024.
Caleg petahana yang terpilih kembali di periode kedua pada Pemilu
Serentak 2019 tersebut, dianggap memiliki kapasitas yang mumpuni.
Diketahui, Partai Gerindra diprediksi menjadi pemenang Pemilu
Serentak 2019 tingkat Provinsi Banten. Partai besutan Prabowo Subianto
tersebut, kemungkinan besar mendapat 16 kursi DPRD Banten, dengan
sebaran rata-rata dua kursi di setiap dapil. Dengan perolehan kursi
tersebut, maka Gerindra berhak mendapat jatah Ketua DPRD Banten.
Sumber internal DPD Gerindra Banten mengatakan, pembahasan Ketua DPRD
Banten periode 2019-2024 di internal Gerindra belum dilakukan. Namun,
Andra Soni diprediksi calon kuat yang akan ditunjuk pimpinan partai
menjadi Ketua DPRD Banten.
Saat dikonfirmasi, Andra Soni menuturkan, partai peraih kursi
terbanyak memang secara otomatis mendapatkan jatah kursi DPRD. Tetapi,
keputusan siapa nama yang direkomendasikan bergantung keputusan partai.
“Saat itu menjadi amanah partai, kewajiban kader harus siap dan saya
pribadi insya Allah siap. Tapi, tentunya semuanya dikembalikan kepada
mekanisme yang ada partai masing-masing. Bergantung keputusan pimpinan
partai, kalau ditanya (apakah) siap, insya Allah siap,” katanya.
Ia mengatakan, di internal Partai Gerindra belum membahas tentang
calon Ketua DPRD Banten. Gerindra tidak ingin mendahului KPU yang belum
memutuskan perolehan kursi masing-masing partai.
“Ini kan masih tahapan. Tahapannya adalah perhitungan berjenjang,
sudah dihitung semua di tingkatan mulai dari kecamatan, kemudian naik ke
tingkat kabupaten/kota, kemudian ke provinsi. Tapi kan penetapan kan
belum,” ujarnya.
Meski belum ada penetapan, secara matematika memang sudah dapat
terprediksi perolehan kursi Gerindra di Banten, yakni sebanyak 16 kursi
dan disusul PDIP dengan 13 kursi.
“Kalau secara matematika juga belum ada keputusan, bahwa Gerindra itu
menang. Baru secara matematika kami unggul di antara partai yang lain,”
ucapnya.
Anggota KPU Banten Masudi menuturkan, keputusan tentang alat
kelengkapan dewan (AKD) termasuk ketua mutlak keputusan DPRD Banten yang
terpilih pada Pemilu Serentak 2019.
“Itu sudah di luar wilayah KPU. KPU hanya sampai pada menetapkan
perolehan kursi masing-masing partai. Siapa yang terpilih menjadi Ketua
DPRD Banten itu sudah bukan kewenangan KPU lagi,” tuturnya.
Mekanisme tentang penentuan Ketua DPRD juga tidak terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sepengetahuannya,
penentuan ketua DPRD diatur sendiri dalam undang-undang susunan dan
kedudukan dewan.
