KEJADIAN pilu kembali terjadi di negeri ini. –Farhan Syafero korban kerusuhan di Petamburan, Jakarta
Barat yang diduga tewas akibat luka tembak
Melihat peristiwa-peristiwa yang begitu memilukan itu, khususnya yang
baru-baru terjadi di Indonesia, seolah harga nyawa begitu murah.
Padahal adalah sama-sama bagian
dari bangsa Indonesia, bahkan notabene sama-sama muslim.
Lalu, bagaimana nilai nyawa dalam perspektif Islam? Nilai nyawa dalam
Islam begitu tinggi. Nyawa bahkan dalam ranah Ushul Fiqih masuk dalam
kategori “al-Dharūriyāt al-Khamsah” (lima hal primer yang wajib
dipelihara). Artinya, pada asalnya, nyawa manusia tidak boleh
dihilangkan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Tak peduli, nyawa
orang muslim maupun kafir.
Terkait masalah ini, ada firman Allah:
مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ
فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan
barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah
dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32)
Dalam ayat ini dengan sangat jelas bahwa orang yang menghilangkan
nyawa seseorang tanpa ada kesalahan yang jelas –sesuai syariat—maka
seolah-olah seperti memunh semua manusia. Meski ayat ini terkait dengan
Bani Israil, namun pesannya tetap berlaku hingga akhir zaman.
Bahkan, jika yang dibunuh adalah orang beriman dengan sengaja –tanpa
ada alasan jelas—maka diancam dengan hukuman neraka jahannam, kekal di
dalamnya dan dimurkai Allah:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً
فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً
عَظِيماً
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka
balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]: 93)
Tidak berlebih-lebihan jika Nabi pernah bersabda:
أوَّلُ مَا يقضَى بينَ الناسِ يومَ القيامةِ في الدِّماءِ
“Pertama kali yang akan dituntut pada hari kiamat adalah masalah (pertumpahan) darah.” (HR. Bukhari, Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad) Maka, urusan menghilangkan nyawa seseorang dalam Islam bukanlah hal sederhana.
Dalam hukum Islam, masalah penghilangan nyawa ini masuk bab “Jinayāt” (tindak kejahatan atau kriminal). Dalam buku “Minhāj al-Muslim” (404, 405) dijelaskan ada 3 macam tindakan kriminal dalam jenis ini.
Pertama, membunuh secara sengaja dengan berbagai cara. Pembunuhan semacam ini hukumannya adalah qishash. Berdasarkan Al-Ma`idah ayat 45, orang yang melakukan tindakan demikian harus diqishash (dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan). Kecuali, pihak keluarga memaafkan, maka si pembunuh wajib membayar tebusan (diyat).
Kedua, pembunuhan semi sengaja. Yaitu orang yang
menyakiti seseorang tapi tidak berniat sampai membunuhnya. Orang
demikian –ketika korban terbunuh—maka wajib membayar diyat dan kaffarah (tebusan). Ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 92.
Ketiga, pembunuhan tak sengaja. Misalkan orang
berburu dengan tembak, lalu pelurunya mengenai orang hingga tewas.
Pembunuhan yang tak sengaja semacam ini, hukumnya sesuai dengan semi
sengaja, namun diyatnya lebih ringan. Perbedaan yang lain, yang semi
sengaja, berdosa. Sedangkan yang tak sengaja, tidak berdosa.
Dari beberapa keterangan di atas, jelaslah bahwa nyawa dalam
perspektif Islam sangat-sangat berharga. Begitu tingginya nilai nyawa
sampai-sampai ada hukum tersendiri mengenainya.
Dengan adanya kejadian memilukan itu, sudah saatnya berbagai elemen –baik pemerintah, rakyat, terkhusus para tim Sukses Partai— untuk instrospeksi diri dan mengupayakan solusi yang terbaik agar nyawa tak hilang sia-sia.
Sindu Adi Pradono SH
Komunite Hak Asasi Internasional
