SERANG, (KB).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang dilarang mengeluarkan
surat cuti tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Hari Raya
Idulftri 1440 Hijriah. Hal itu dikarenakan libur hari raya tahun ini
sudah sangat panjang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tb. Entus Mahmud Sahiri
mengatakan, menyikapi Hari Raya Idulfitri, tidak ada kebijakan untuk
mengambil cuti tambahan.
Namun demikian, bagi ASN yang benar-benar membutuhkan cuti tambahan
semisal karena sakit atau kondisi rumah yang jauh sehingga tak dapat
tiket pulang akan ada dispensasi. Namun harus atas seizin Bupati Serang
Ratu Tatu Chasanah. ”Jadi izinnya langsung dari bupati,” ujarnya kepada
Kabar Banten, Kamis (23/5/2019).
Entus mengatakan, dengan demikian BKPSDM dilarang untuk mengeluarkan
surat cuti tambahan saat hari raya. Sedangkan bagi mereka yang bolos
pascahari raya akan dikenakan sanksi. ”Kami akan perintahkan BKD
(BKPSDM) untuk sidak kehadiran pegawai tanggal 10, 11, dan 12 Juni 2019
di OPD dan kecamatan,” tuturnya.
Menurut dia, tidak adanya cuti tambahan itu dikarenakan libur lebaran
kali ini sudah cukup panjang yakni mencapai 10 hari. ”Itu bisa pulang
lebih awal. Habis hari raya jangan lama-lama di kampung, ingat tugas
lagi,” ucapnya.
Ia mengatakan, sanksi bagi mereka yang bolos adalah pemotongan TPP
pada bulan berikutnya. Berdasarkan informasi, libur hari raya akan
dimulai sejak Kamis (30/5/2019). Kemudian pada Jumat (31/5/2019) walau
tidak merah, namun karena terjepit sehingga diliburkan.
”Mulai cuti itu sejak 3, 4, 7 dan 6 Juni. Kami secara manusiawi juga
mempertimbangkan kasus per kasus (yang tambah cuti), tapi secara umum
tidak ada tambahan cuti hari raya,” katanya.
