SERANG – Walikota Serang Syafrudin mengizinkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)
Serang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran. Namun
jika ada kerusakan dan kehilangan, Pemkot Serang tidak bertanggung
jawab.
“Boleh, yang penting kalau hilang atau mengalami kerusakan pada
kendaraan, itu di luar tanggung jawab pemerintah, jadi tanggung jawab
sendiri juga,” ujarnya, Rabu (22/5/2019).
Ia menjelaskan untuk memastikan adanya tanggung jawab jika terjadi
kehilangan dan kerusakan saat menggunakan randis pada mudik lebaran
nanti, Pemkot akan membuat surat pernyataan terhadap ASN yang akan
menggunakan randis. “Insya Allah nanti masing-masing OPD ada semacam
surat pernyataan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Namin mengatakan, pihaknya dari
legislatif memaklumi jika Walikota mengizinkan randis digunakan untuk
mudik lebaran yang notabene bukan kepentingan dinas, melainkan
kepentingan pribadi dan keluarga.
“Tidak keberatan asal tadi tanggung jawab terhadap mobil dinas itu,
kalau lah mobil dinas ini yang ada pada pimpinan OPD dikonsentrasikan di
satu tempat, kami khawatir keamanannya. Kenapa kami memaklumi, memahami
ketika di suasana idul fitri ini, kami tidak memiliki tempat
representatif untuk penyimpanan mobil dinas,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun pada tahun sebelumnya ada larangan untuk membawa
randis untuk mudik dan hanya boleh dititipkan, tetapi saat ini justru
lebih khawatir jika randis tersebut dikonsentrasikan di satu tempat.
“Kami memaklumi kalau ini dikonsentrasikan di Puspemkot, tempat kami
terbatas dan khawatir (keamanannya),” ucapnya.
