Banten Kontak Banten — Pemerintah Provinsi Banten mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pelaksanaannya saat ini masih menunggu penerbitan surat edaran resmi dari Gubernur Banten sebagai payung kebijakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Beni Ismail, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis digital.
“WFH ini tetap hari kerja penuh, bukan hari libur. ASN tetap bekerja sesuai jam kerja, hanya lokasinya yang berbeda,” ujar Beni dalam wawancara bersama Kontak Banten.
WFH Bukan Hari Libur
Beni menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai tambahan hari libur bagi ASN. Seluruh tugas dan tanggung jawab tetap harus dijalankan sebagaimana hari kerja biasa.
Ia menjelaskan, koordinasi antarpegawai tetap dilakukan secara daring untuk memastikan kinerja tetap optimal.
“Semua pekerjaan harus tetap diselesaikan, termasuk koordinasi dan pelayanan,” katanya.
Tunggu Surat Edaran Gubernur
Meski kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan, Pemprov Banten masih menunggu surat edaran dari Gubernur sebagai dasar resmi implementasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Surat edaran tersebut nantinya akan mengatur secara teknis pelaksanaan WFH, termasuk mekanisme kerja, pengawasan, serta pembagian tugas ASN.
Dorong Transformasi Digital
Menurut Beni, penerapan WFH menjadi langkah strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja birokrasi agar lebih fleksibel dan memanfaatkan teknologi.
“Kita ingin ASN lebih produktif dan adaptif terhadap perkembangan digital. Ini bagian dari transformasi birokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem kerja digital memungkinkan aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa harus selalu dilakukan secara tatap muka di kantor.
Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Beni memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu oleh kebijakan WFH.
Pemprov Banten, kata dia, telah menyiapkan mekanisme agar layanan tetap berjalan, baik melalui sistem daring maupun petugas yang tetap siaga di unit pelayanan.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Kami pastikan tidak ada gangguan,” tegasnya.
Akan Dievaluasi Secara Berkala
Pemprov Banten juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya terhadap kinerja ASN dan kualitas layanan publik.
“Kami terbuka terhadap masukan dan akan terus melakukan perbaikan agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat,” pungkas Beni.
