KAB SERANG KONTAK BANTEN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki pihak agen atau sponsor yang memberangkatkan Siti Muijah, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, yang meninggal dunia di Arab Saudi.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, pada Jumat (3/4/2026).
Muhibin mengungkapkan duka mendalam atas meninggalnya Siti Muijah. Ia menyebut almarhumah sebagai sosok pejuang keluarga yang harus menghembuskan napas terakhir saat bekerja di luar negeri.
“Peristiwa ini menjadi duka bagi kita semua, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku saat hendak bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan korban ke Arab Saudi. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Muhibin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati ketika ingin bekerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya menempuh jalur resmi serta melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci utama dalam menjamin perlindungan hukum, keselamatan, serta kesejahteraan para pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.
Lebih lanjut, ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyaluran tenaga kerja agar lebih transparan dan akuntabel.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar perlindungan terhadap pekerja migran benar-benar diperkuat,” pungkasnya.
