Iklan

DJP Hapus Denda Keterlambatan SPT 2025, Wajib Pajak Diberi Waktu hingga 30 April 2026

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:06Z
 


JAKARTA KONTAK  BANTEN  – Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi masyarakat yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 maupun terlambat membayar pajak terkait.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk kemudahan di tengah masa transisi penerapan sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax.
Meski batas pelaporan SPT Tahunan secara regulasi jatuh pada 31 Maret 2026, DJP memberikan kelonggaran hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda administratif.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan wajib pajak:
Pertama, WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan atau melunasi kekurangan pembayaran pajak hingga 30 April 2026 akan dibebaskan dari sanksi administratif.
Kedua, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Apabila terbit Surat Tagihan Pajak (STP) akibat keterlambatan dalam periode ini, DJP akan menghapusnya secara otomatis melalui mekanisme jabatan.
Ketiga, keterlambatan pelaporan maupun pembayaran dalam masa dispensasi ini tidak akan memengaruhi status kepatuhan wajib pajak, termasuk kategori Wajib Pajak Patuh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat, 3 April 2026, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” demikian bunyi pernyataan resmi dalam pengumuman tersebut.
DJP menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan proses migrasi ke sistem Coretax berjalan lancar tanpa membebani masyarakat. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau tetap segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas akhir 30 April 2026 agar dapat memanfaatkan fasilitas bebas denda tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan nasional.
Komentar

Tampilkan

  • DJP Hapus Denda Keterlambatan SPT 2025, Wajib Pajak Diberi Waktu hingga 30 April 2026
  • 0

Terkini

Topik Populer