![]() |
| Sekda Banten H Deden Apriandi Dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Dr.H.Jamaluddin.,M.Pd |
SERANG, KONTAK BANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (Dindikbud) menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dengan menghadirkan tahapan pra-pendaftaran atau Pra-SPMB.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, serta meminimalkan kendala teknis yang kerap terjadi pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh guna memastikan kesiapan pelaksanaan SPMB 2026.
“Sosialisasi tidak hanya kepada internal pemerintah, tetapi juga melibatkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah SMP dan SMA, hingga pengawas sekolah,” ujarnya usai rapat koordinasi, Selasa (14/4/2026).
Libatkan DPRD dan Pemangku Kepentingan
Selain itu, Dindikbud juga berkoordinasi dengan Komisi V DPRD Banten untuk memastikan seluruh aspek teknis dan kebijakan berjalan sesuai rencana di lapangan.
“Harapannya masyarakat mengetahui secara jelas mekanisme SPMB tahun ini sehingga pelaksanaannya bisa lebih tertib dan kondusif,” tambah Jamaluddin.
Pra-SPMB Dimulai 20 April 2026
Salah satu inovasi utama adalah penerapan Pra-SPMB yang dijadwalkan berlangsung mulai 20 April hingga 31 Mei 2026.
Pada tahap ini, calon peserta didik sudah dapat melakukan input data penting secara daring, seperti nilai rapor, data domisili, serta kelengkapan administrasi lainnya melalui sistem yang telah disediakan.
Menurut Jamaluddin, langkah ini menjadi strategi untuk mengurai potensi penumpukan data saat masa pendaftaran utama.
“Dengan adanya Pra-SPMB, data sudah masuk lebih awal sehingga saat pelaksanaan utama nanti bisa berjalan lancar, mudah, dan tanpa hambatan,” jelasnya.
SPMB Utama Mulai 10 Juni
Sementara itu, pelaksanaan SPMB utama dijadwalkan dimulai pada 10 Juni 2026. Dari sisi kuota, Dindikbud memastikan tidak ada perubahan signifikan karena tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Adapun rincian kuota meliputi:
- Jalur domisili: 35 persen (20 persen lingkungan sekolah, 15 persen wilayah)
- Jalur prestasi: 30 persen (25 persen akademik, 5 persen nonakademik)
- Jalur afirmasi: 30 persen
- Jalur mutasi: 5 persen
Mekanisme Pilihan Sekolah Lebih Fleksibel
Perubahan juga dilakukan pada mekanisme pemilihan sekolah. Untuk jenjang SMA, calon siswa kini dapat memilih dua sekolah berbeda. Sementara untuk SMK, peserta didik bisa memilih dua jurusan dalam satu sekolah yang sama.
Ketentuan domisili juga diperjelas, khususnya di wilayah perkotaan seperti Tangerang Raya. Pada jalur domisili lingkungan, calon siswa dalam radius tertentu—misalnya hingga 500 meter dari sekolah—dapat diterima tanpa mempertimbangkan nilai akademik. Sedangkan pada jalur domisili wilayah, seleksi tetap berbasis nilai.
DPRD Soroti Sosialisasi dan Akses Teknologi
Anggota Komisi V DPRD Banten, Ahmad Jaini, menekankan pentingnya sosialisasi yang merata hingga ke tingkat SMP dan madrasah tsanawiyah (MTs).
“Sosialisasi ini bukan hanya ke SMA atau SMK, tetapi juga ke MTs dan SMP, baik negeri maupun swasta. Di lapangan, siswa sering bingung saat pendaftaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kendala akses teknologi, seperti keterbatasan perangkat dan kesulitan mengakses sistem daring. Oleh karena itu, DPRD bersama Dindikbud sepakat agar sekolah tetap menyediakan layanan pendaftaran langsung bagi siswa yang mengalami kendala.
“Kalau ada kesulitan dalam mengunggah data, sekolah wajib tetap membuka pendaftaran langsung di sekolah,” pungkasnya.
Komitmen Perbaikan Sistem
Jamaluddin menegaskan bahwa pembaruan dalam SPMB 2026 merupakan respons atas berbagai persoalan pada pelaksanaan sebelumnya, termasuk keluhan masyarakat terkait transparansi dan gangguan teknis.
“Kami tidak ingin kejadian tahun lalu terulang. Tahun ini kami pastikan prosesnya lebih transparan, adil, dan terbuka,” tegasnya.
