![]() |
| Sidang Perdana Kasus Pembakaran Pos Polisi Ciceri di PN Serang, 12 Terdakwa Disidang Maraton |
SERANG KONTAK BANTEN – Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perdana perkara pembakaran dan perusakan pos polisi dalam aksi demonstrasi 30 Agustus 2025. Persidangan berlangsung pada Selasa (14/4/2026) dengan pengamanan ketat dan dihadiri puluhan mahasiswa yang memadati area pengadilan untuk mengawal jalannya sidang.
Sebanyak 12 terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana tersebut. Majelis hakim membagi perkara ke dalam beberapa berkas terpisah dan menyidangkannya di ruang berbeda secara maraton untuk mempercepat proses pemeriksaan awal.
Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan surat dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry alias Fikri.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa turut serta dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran serta membahayakan keselamatan umum.
“Terdakwa turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum,” tegas jaksa di ruang sidang.
Kronologi Versi Jaksa: Dari Konsolidasi hingga Aksi Anarkis
Jaksa mengurai secara kronologis rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga saat aksi berlangsung.
Sehari sebelum demonstrasi, terdakwa disebut mengikuti konsolidasi bersama sejumlah organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang.
Pada hari kejadian, terdakwa bergabung dengan massa dari berbagai kampus yang berkumpul di sekitar Stadion Maulana Yusuf, kemudian bergerak menuju Simpang Empat Ciceri.
Dalam perjalanan menuju lokasi aksi, terdakwa disebut membeli bahan bakar jenis Pertamax yang kemudian dimasukkan ke dalam dua botol air mineral.
Sekitar pukul 15.30 WIB, massa tiba di lokasi dan mulai menyampaikan aspirasi melalui orasi. Situasi kemudian memanas sekitar satu jam setelahnya ketika sebagian massa mulai melakukan tindakan anarkis.
Pos Polisi Dirusak dan Dibakar
Jaksa menyebut massa melakukan perusakan terhadap pos polisi lalu lintas di kawasan Ciceri. Kaca pos dipecahkan, dinding dicoret, serta sejumlah barang di dalam pos dikeluarkan dan ditumpuk di tengah jalan.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut menyiramkan bahan bakar ke tumpukan barang tersebut hingga api membesar. Bahkan, ia juga menyerahkan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.
Sekitar pukul 17.30 WIB, massa sempat membubarkan diri, namun kembali lagi sekitar satu jam kemudian dan melanjutkan aksi hingga malam hari. Dalam kericuhan lanjutan, disebutkan ada pihak yang melempar bom molotov ke arah pos hingga akhirnya terbakar.
Kerugian Capai Rp150 Juta
Akibat insiden tersebut, Pos Satlantas Polresta Serang Kota mengalami kerusakan berat. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Dakwaan dan Proses Hukum
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait perbuatan bersama-sama yang menyebabkan kebakaran serta kekerasan terhadap barang di muka umum.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk pemeriksaan saksi serta tahapan pembuktian berikutnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
