Iklan

Sidang Perdana Kasus OTT Jaksa Banten Digelar Hari Ini di PN Serang

Selasa, 14 April 2026, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:18Z

 


 

SERANG KONTAK BANTEN – Tiga jaksa di Banten yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/4/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam lima berkas terpisah dengan nomor 16 hingga 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg. Meski terbagi dalam beberapa berkas, seluruhnya merupakan bagian dari satu rangkaian kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pidana.

Lima Terdakwa, Tiga dari Unsur Jaksa

Tiga terdakwa dari unsur jaksa yakni Herdian Malda Ksatria, yang saat penangkapan menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Tangerang, serta Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Maria Sisca dan Didik Feriyanto. Keduanya diduga turut terlibat dalam praktik suap terkait penyelesaian perkara pidana.

Jadwal Sidang dan Majelis Hakim

Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, membenarkan bahwa sidang perdana terhadap kelima terdakwa akan digelar hari ini.

“Sidang dijadwalkan Selasa,” ujarnya.

Persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hasanuddin, dengan penanganan perkara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Bermula dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Banten pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk oknum jaksa, serta uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam konstruksi perkara, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara pidana. Mereka disebut menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara untuk meminta sejumlah uang.

Permintaan tersebut diduga disertai janji terkait penanganan perkara, mulai dari membantu proses hukum hingga memengaruhi tuntutan agar hukuman lebih ringan.

Peran Pihak Swasta

Dua terdakwa dari kalangan swasta diduga berperan sebagai perantara, baik dalam komunikasi maupun penyerahan uang suap kepada oknum aparat penegak hukum.

Informasi mengenai praktik tersebut kemudian diterima KPK yang selanjutnya melakukan operasi tangkap tangan.

Masuk Tahap Persidangan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana ini menjadi awal pengungkapan lebih lanjut atas dugaan praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Banten, sekaligus menjadi sorotan publik terkait integritas lembaga penegak hukum.


Komentar

Tampilkan

  • Sidang Perdana Kasus OTT Jaksa Banten Digelar Hari Ini di PN Serang
  • 0

Terkini

Topik Populer