Iklan

“71 Kg Sabu Diselundupkan Saat Mudik, Polda Banten Bongkar Modus Mobil Kecelakaan”

Kamis, 26 Maret 2026, Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:39Z




CILEGON, KONTAK BANTEN – Peredaran narkotika di Indonesia kian masif dan semakin nekat, bahkan memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran. Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 71 kilogram di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada pertengahan Maret 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua kasus berbeda yang terjadi secara beruntun pada 17 dan 18 Maret 2026.

Pengungkapan di Terminal Eksekutif

Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A-P yang kedapatan membawa koper berisi 15,8 kilogram sabu.

Barang haram tersebut terdeteksi melalui alat X-ray di jalur pejalan kaki saat pelaku turun dari kapal. Aparat kemudian langsung melakukan penindakan sebelum sabu tersebut diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan.

55 Kilogram Sabu Disembunyikan di Mobil Kecelakaan

Sehari berselang, pada 18 Maret 2026, aparat kembali mengungkap penyelundupan dalam jumlah lebih besar. Sebanyak 55,2 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di dalam bodi mobil jenis Toyota Rush yang diangkut menggunakan kendaraan towing.

Mobil tersebut diketahui sebelumnya mengalami kecelakaan di wilayah Lampung Selatan. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial B-A dan M-N berhasil diamankan.

Sementara itu, sopir kendaraan towing hanya berstatus saksi karena tidak mengetahui isi kendaraan yang dibawanya. Modus ini dinilai cukup licik karena memanfaatkan kendaraan rusak sebagai kamuflase untuk menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.

Kurir Dijanjikan Upah Ratusan Juta

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika skala besar. Mereka dijanjikan upah hingga Rp160 juta untuk mengirimkan puluhan kilogram sabu, dengan uang muka sebesar Rp12 juta.

Kemasan sabu yang menyerupai bungkus teh mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan narkotika internasional. Hingga kini, aparat masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan yang diduga berasal dari wilayah Sumatera Utara.

Dari dua pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Ungkap Senjata Api Ilegal

Selain kasus narkotika, Polda Banten juga mengungkap peredaran senjata api ilegal. Pada 7 Maret 2026, dua tersangka diamankan karena membawa senjata api jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru di dalam ransel.

Pengembangan kasus mengarah pada seorang perantara berinisial R-H, sementara pemasok utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Senjata tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan motif ekonomi.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolda Banten, Hengki, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan besar yang memanfaatkan momentum arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Polda Banten akan terus menindak tegas jaringan narkotika dan kejahatan lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Komentar

Tampilkan

  • “71 Kg Sabu Diselundupkan Saat Mudik, Polda Banten Bongkar Modus Mobil Kecelakaan”
  • 0

Terkini

Topik Populer