KOTA SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Kota Serang menunjukkan langkah tegas dalam menekan peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 2.829 botol miras berbagai merek serta dua drum minuman tradisional jenis tuak dimusnahkan di Alun-Alun Barat Kota Serang, Senin (6/4) 2026
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, usai pelaksanaan apel pagi bersama jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak perda. Botol-botol miras tersebut dihancurkan sebagai bentuk simbolis komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yustisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang selama periode Januari hingga Maret 2026.
“Ini bukan sekadar pemusnahan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif,” ujar Budi di lokasi.
Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan menyasar berbagai titik yang selama ini disinyalir menjadi lokasi peredaran miras, mulai dari tempat hiburan malam, warung jamu, hingga gudang penyimpanan ilegal.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol yang kerap memicu berbagai persoalan sosial.
“Kami ingin memastikan anak-anak muda di Kota Serang tidak terjerumus pada hal-hal negatif. Miras ini sering menjadi pintu masuk berbagai tindakan yang meresahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengungkapkan bahwa temuan miras selama tiga bulan terakhir cukup signifikan, terutama untuk jenis minuman tradisional seperti tuak yang dinilai memiliki risiko tinggi.
“Tuak ini jadi perhatian khusus kami. Selain berbahaya karena sering kali merupakan oplosan, juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius,” kata Heri.
Ia juga menambahkan bahwa penyimpanan tuak dalam jumlah besar memiliki risiko tersendiri, terutama karena aroma menyengat serta potensi tekanan gas di dalam wadah yang bisa memicu ledakan jika dibiarkan terlalu lama.
“Makanya, untuk jenis ini kami tidak menunggu lama. Begitu diamankan, langsung kami jadwalkan untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Proses pemusnahan berlangsung di hadapan aparat dan masyarakat yang turut menyaksikan. Botol-botol miras dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara isi drum tuak dibuang dengan pengawasan petugas.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari sejumlah warga yang berharap operasi serupa terus dilakukan secara rutin. Mereka menilai peredaran miras masih menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani secara konsisten.
Pemerintah Kota Serang pun memastikan bahwa operasi penertiban akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat.
Dengan pemusnahan ini, Pemkot Serang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras.
