Iklan

Pria di Waringinkurung Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak Tiri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:47Z

 


KABUPATEN SERANG KONTAK BANTEN– Seorang pria berinisial KN diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Terduga pelaku diamankan warga pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Korban Laporkan ke Ayah Kandung

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar kelas XI SMA. Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang mengalami trauma dan ketakutan, menghubungi ayah kandungnya yang berada di Riau untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mendapat laporan tersebut, ayah korban segera pulang ke Serang dan melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Pelaku Diamankan Warga dan Polisi

Setelah laporan diterima, warga setempat turut membantu mengamankan terduga pelaku. Petugas dari Polsek Waringinkurung kemudian mendatangi lokasi guna mengantisipasi potensi aksi massa.

Selanjutnya, KN diamankan ke Polsek Waringinkurung sebelum diserahkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Waringinkurung, Hari Purwanto, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat in

Diduga Terjadi Berulang

Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali, yakni sebelum Ramadan, saat Ramadan, hingga setelah Hari Raya Idulfitri.

Peristiwa diduga terjadi saat ibu korban tidak berada di rumah. Hingga saat ini, ibu korban disebut belum mengetahui kejadian tersebut.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.

KN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Proses Hukum Berjalan

Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berjalan, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.i ditangani oleh Unit PPA Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

(Redaksi | Kontak Banten)


Komentar

Tampilkan

  • Pria di Waringinkurung Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak Tiri, Polisi Lakukan Penyelidikan
  • 0

Terkini

Topik Populer