Iklan

Pria di Labuan Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Polisi Amankan Pelaku

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:18Z

 


 

PANDEGLANG KONTAK BANTEN  – Seorang pria berinisial EL (32), warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Pandeglang pada Selasa (7/4/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban Hamil dan Alami Trauma

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil sekitar delapan bulan. Saat ini, korban mengalami trauma psikologis dan telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Widianto, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Februari 2025.

Diduga Terjadi Berulang

Menurut keterangan awal, terduga pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap kerap melakukan tindakan tersebut saat berada di bawah pengaruh alkohol.

“Itu anak tunggal pelaku. Istrinya dalam kondisi disabilitas,” ujar Widianto, Rabu (8/4/2026).

Korban juga disebut kerap diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.

Terungkap dari Kecurigaan Guru

Kasus ini terungkap setelah guru korban mencurigai adanya perubahan perilaku dan kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Laporan awal kemudian diterima oleh Polsek Labuan sebelum dilimpahkan ke Polres Pandeglang.

“Awalnya korban sulit memberikan keterangan karena ketakutan, namun kemudian mulai terbuka kepada penyidik,” jelasnya.

Pelaku Diamankan, Proses Hukum Berlanjut

Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi atau ketika istrinya tidak berada di tempat.

Saat ini, EL telah diamankan di sel Mapolres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai

.(Redaksi | Kontak Banten)

Komentar

Tampilkan

  • Pria di Labuan Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Polisi Amankan Pelaku
  • 0

Terkini

Topik Populer