JAKARTA KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti beredarnya video di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mendalami kasus tersebut.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal di Jakarta, Senin (6/4).
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan penggunaan kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Menurut Faisal, kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah, sekaligus meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
