SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan penghematan belanja daerah.
Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap anggaran yang sebelumnya mencapai sekitar Rp128 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa pemangkasan tersebut telah menjadi keputusan final setelah melalui pembahasan bersama DPRD.
“Pemotongan sudah kami sepakati, sekitar 50 persen dari total anggaran,” ujarnya di DPRD Banten, Selasa (7/4/2026).
Rapat Dibatasi, Tidak Lagi di Hotel
Selain memangkas anggaran perjalanan dinas, Pemprov Banten juga menghentikan kebiasaan menggelar rapat di hotel.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diarahkan untuk melaksanakan rapat di kantor masing-masing atau secara hybrid. Pengecualian hanya diberikan untuk agenda yang melibatkan kementerian atau tamu dari luar daerah.
“Kami fokuskan rapat di kantor untuk menekan pemborosan,” kata Deden.
Mengacu Instruksi Kemendagri
Kebijakan efisiensi ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengendalian belanja daerah.
Pemprov Banten menilai langkah ini penting untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Siapkan Opsi Bus ASN
Selain itu, Pemprov Banten juga tengah mengkaji penyediaan bus antar-jemput bagi aparatur sipil negara (ASN) guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Namun, rencana tersebut masih dalam tahap evaluasi, termasuk pengecekan kondisi armada yang tersedia.
“Kami masih cek kondisi armada yang ada,” ujarnya.
Targetkan Efisiensi dan Penghematan Energi
Pemprov Banten menargetkan kebijakan ini mampu menekan belanja operasional secara signifikan sekaligus berkontribusi pada upaya penghematan energi.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola anggaran yang lebih efektif dan efisien.
(Redaksi | Kontak Banten)
