Iklan

Pemkab Tangerang Terapkan WFH untuk ASN, Pejabat Tetap WFO

Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:15Z

 


TANGERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menerapkan skema kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat struktural eselon II dan III yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai dengan SE Kemendagri, kita memberikan kelonggaran kepada ASN di bagian staf dan eselon IV. Untuk eselon II dan III tetap masuk kantor karena organisasi harus tetap berjalan,” ujar Soma, Minggu (12/4).

Tidak Berlaku untuk Layanan Publik

Soma menegaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan WFH. Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap harus beroperasi penuh di kantor.

OPD yang tidak diperbolehkan WFH antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), puskesmas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan (termasuk guru), hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Intinya, yang boleh WFH hanya staf yang tidak melakukan pelayanan langsung dan eselon IV saja,” tegasnya.

WFH Dilaksanakan Setiap Jumat

Kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Tangerang diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa serta melaporkan aktivitasnya kepada pimpinan OPD.

Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi digital dan pelaporan berbasis aplikasi, disertai pengiriman lokasi secara langsung.

“Melapor melalui ASN G, Sipendekar, dan juga harus mengirim share location secara live setiap pagi dan sore,” jelas Soma.

Upaya Efisiensi Energi

Menurut Soma, penerapan WFH ini bertujuan untuk mendukung program penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), sesuai arahan pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi produktivitas ASN.

“Maksud dan tujuan ini bukan untuk mengurangi kinerja, melainkan untuk menghemat BBM,” katanya.

Pejabat Tetap Siaga di Lapangan

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyatakan bahwa pejabat eselon II tetap harus aktif di lapangan, bahkan di hari libur.

Ia mencontohkan, pihaknya tetap melakukan penertiban bangunan liar untuk mendukung normalisasi Sungai Cirarab meskipun di hari libur.

“Jangankan WFH, tanggal merah saja kita tidak libur. Seperti hari ini kita turun ke lapangan,” ujarnya.

Jaga Kinerja dan Pelayanan

Dengan pembagian skema kerja ini, Pemkab Tangerang optimistis pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kebijakan efisiensi energi secara nasional.

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Tangerang Terapkan WFH untuk ASN, Pejabat Tetap WFO
  • 0

Terkini

Topik Populer