CILEGON KONTAK BANTEN – Wali Kota Cilegon, Robinsar, melontarkan peringatan keras menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Robinsar mengaku sangat menyayangkan adanya oknum ASN yang terlibat dalam kasus narkotika yang diungkap oleh Polres Cilegon.
“Ini menjadi teguran keras kepada seluruh ASN. Tidak ada ruang untuk pelaku maupun pengedar narkoba,” tegasnya.
Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
Menurut Robinsar, keterlibatan ASN dalam kasus narkoba tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon akan bersikap tegas dalam menjaga integritas aparatur, tanpa kompromi terhadap pelanggaran berat.
“Dampaknya luas, bukan hanya pada pelayanan, tetapi juga pada performa pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Berat hingga Pemecatan
Robinsar menyebut kasus ini sebagai kesalahan serius yang berpotensi berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian dari status ASN.
“Ini kategori kesalahan berat, jadi sanksinya pun berat, sampai pemecatan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ketika nanti di persidangan dinyatakan bersalah, kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MA (45) oleh Satresnarkoba Polres Cilegon pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
MA yang diketahui merupakan oknum ASN diamankan saat membawa puluhan paket narkotika jenis sabu.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 78 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50,99 gram yang disimpan dalam sebuah tas kertas (paperbag).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku juga mengaku tergiur karena dijanjikan imbalan uang, serta diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis tanpa harus membeli.
Upaya Penegakan Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan serta menindak tegas ASN yang terbukti melanggar hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik.
