JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pimpinan biro travel haji dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran keuntungan tidak sah dari pengelolaan kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Lima Pimpinan Travel Diperiksa
KPK memanggil lima pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan travel haji, yakni:
- Rosmalina Yuniar
- Rahma Indianto
- Arifah
- Muhammad Walied Ja’far
- Ahmad Agil
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari langkah penyidik yang sebelumnya telah memeriksa belasan pimpinan PIHK lainnya.
Fokus pada Dugaan Jual Beli Kuota
Dalam penyidikan ini, KPK menitikberatkan pada dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik juga mendalami mekanisme pengelolaan kuota serta distribusi keuntungan yang diduga tidak sah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara intensif.
“Sekarang, penyidik bisa saya katakan melakukan pemeriksaan secara maraton. Artinya banyak yang sudah dilakukan pemanggilan,” ujar Setyo.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan guna memperkuat alat bukti.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Asrul Azis Taba
- Ismail Adham
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
Dugaan Keuntungan Ilegal Puluhan Miliar
KPK juga mengungkap adanya dugaan keuntungan ilegal yang dinikmati sejumlah biro travel haji. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Penyidikan Terus Berlanjut
Penyidik KPK menegaskan akan terus mendalami peran para pihak serta aliran dana dalam perkara ini. Upaya tersebut dilakukan untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memastikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
