Iklan

KPK Dalami Dugaan Peran Adik Bupati Tulungagung dalam Kasus Pemerasan

Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:13Z

 

KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung

 JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam proses tersebut, penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan orang-orang terdekat kepala daerah.

Salah satu yang didalami adalah peran adik kandung Gatut, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. KPK menduga Jatmiko memiliki pengetahuan terkait praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh sang bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa hubungan kekerabatan sekaligus posisi Jatmiko sebagai pejabat publik menjadi perhatian serius dalam penyidikan.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diamankan dalam OTT KPK

Jatmiko sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (10/4/2026). Saat ini, ia diperiksa sebagai saksi guna mengungkap lebih jauh pola serta mekanisme dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Modus Berbeda dari Kasus Lain

KPK mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam perkara ini tergolong berbeda dibandingkan praktik serupa yang pernah ditangani sebelumnya.

Biasanya, praktik pemerasan dilakukan dengan ancaman mutasi jabatan atau pencopotan pejabat untuk menimbulkan efek jera. Namun, dalam kasus ini, penyidik menemukan pendekatan yang berbeda.

“Selama ini dalam beberapa OTT dengan pasal pemerasan, modusnya tidak seperti ini. Biasanya ada ancaman rolling atau pejabat diganti sehingga menimbulkan ketakutan. Namun dalam kasus ini tidak demikian,” jelas Asep.

Gunakan Surat Pengunduran Diri sebagai Alat Tekan

Dalam pengusutan perkara, KPK menemukan dugaan penggunaan dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani pejabat terkait di atas materai tanpa mencantumkan tanggal.

Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyerahkan sejumlah uang.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam rentang tahun anggaran 2025 hingga 2026.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Komentar

Tampilkan

  • KPK Dalami Dugaan Peran Adik Bupati Tulungagung dalam Kasus Pemerasan
  • 0

Terkini

Topik Populer