JAKARTA KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penahanan dilakukan setelah Marjani ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Maret 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif tersebut.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2026), Marjani hanya memberikan pernyataan singkat.
“Nama saya dicatut,” ujarnya.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Marjani diketahui telah berada di Gedung KPK sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan. Pada sore hari, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadapnya untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Peran dalam Dugaan Pemerasan Proyek
Dalam perkara ini, Marjani diduga memiliki peran penting sebagai pihak yang menampung dan mengumpulkan uang hasil pemerasan dari sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.
Uang tersebut disebut sebagai “jatah preman”, yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait proyek-proyek pemerintah daerah.
Fee 2,5 Persen dari Proyek
KPK menduga, dana tersebut dikumpulkan sebagai fee sebesar 2,5 persen dari nilai penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR tahun 2025. Nilai anggaran yang meningkat hingga ratusan miliar rupiah itu diduga menjadi sumber pungutan ilegal.
Pengembangan Kasus Gubernur Riau
Penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid. KPK terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dapat ditekan. Penindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
