Iklan

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral 2008–2015, Riza Chalid Diduga Atur Tender Minyak

Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:28Z

 


JAKARTA KONTAK BANTEN– Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait operasional Pertamina Energy Trading Limited periode 2008–2015. Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang atas praktik yang diduga menyebabkan inefisiensi rantai pasok minyak nasional serta merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pengondisian tender melalui kebocoran informasi rahasia internal. Data tersebut mencakup kebutuhan minyak mentah dan gasolin yang seharusnya bersifat tertutup, namun justru bocor ke pihak swasta tertentu.

“Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya skema pengaturan tender yang melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal. Salah satu sosok sentral adalah Mohammad Riza Chalid, yang diduga berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan peserta tender.

Melalui peran tersangka IRW sebagai direktur perusahaan afiliasi, MRC diduga memperoleh informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari oknum internal Pertamina. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengatur pemenang tender sekaligus memanipulasi harga.

Akibat praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan membuka ruang terjadinya mark-up harga, khususnya pada produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92. Rantai distribusi pun diduga sengaja diperpanjang demi meraup keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.

Kejagung merinci tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yakni BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014, MLY sebagai Senior Trader Petral tahun 2009–2015, NRD sebagai Crude Trading Manager di PES, TFK selaku VP ISC PT Pertamina, MRC (Riza Chalid) sebagai pemilik manfaat perusahaan rekanan, serta IRW sebagai direktur perusahaan milik MRC.

Para tersangka diduga secara bersama-sama menyetujui dan menjalankan mekanisme pengadaan yang melanggar aturan untuk menguntungkan pihak tertentu. Mereka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah tegas Kejagung ini dinilai sebagai upaya serius dalam membongkar praktik mafia migas yang selama ini disebut-sebut menjadi salah satu penghambat kemandirian energi nasional. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sektor energi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Komentar

Tampilkan

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral 2008–2015, Riza Chalid Diduga Atur Tender Minyak
  • 0

Terkini

Topik Populer