JAKARTA, KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai besar dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyitaan mencakup dokumen penting hingga berbagai aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana serta aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Perusahaan tersebut diketahui terhubung dengan Samin Tan melalui PT Multi Capital Mandiri (MCM) yang beroperasi di wilayah Kaong, Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Adapun rincian aset yang disita cukup signifikan. Di area kantor utama PT AKT, penyidik menyita 47 unit bangunan, 3 genset, 1 tangki genset, 1 control panel, serta 1 unit forklift.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sekitar 60.000 metrik ton batubara di lokasi stockpile Coal Handling Processing di Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan kadar kalori mencapai ±9.000.
Tak hanya itu, sejumlah alat berat dan kendaraan operasional juga turut disita. Di antaranya 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, serta 3 fuel station dari lokasi Desa Tuhup.
Di area pertambangan, penyidik menemukan 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel station, 1 compressor, serta 4 unit alat berat yang belum dirakit.
Sementara itu, di lokasi workshop PT AKT, terdapat 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pick-up, 3 mesin welding, 1 compactor, 1 line boring, dan 1 mesin bubut yang turut diamankan.
“Lokasi stockpile juga ditemukan 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truk hauling, serta di fuel station disita 5 tangki bahan bakar dan 4 fuel truck,” tambah Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah untuk periode 2016 hingga 2025.
Dalam perkara ini, perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal sepanjang 2017 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal tersebut.
