BIMA KONTAK BAANTEN – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga berinisial JU (45) diamankan saat diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sore di wilayah Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengantongi data yang dinilai cukup kuat, petugas bergerak menuju titik yang dicurigai dan menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah gang permukiman.
Saat diamankan, petugas menduga pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah paket kecil berisi kristal yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan barang lain seperti plastik klip kosong, dompet, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman pelaku yang masih berada di wilayah yang sama. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di area taman rumah, tepatnya di dalam pasir yang dibungkus plastik.
Tak hanya itu, dua unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Dari keseluruhan hasil pengungkapan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 3,14 gram.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, namun polisi masih mendalami keterangan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, menyampaikan bahwa pihaknya menduga pelaku bukan pemain baru dalam kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Terduga pelaku diduga sudah cukup sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kota bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba.
