SERANG, KONTAK BANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan penerapan budaya kerja fleksibel.
Dalam kebijakan tersebut, pola kerja ASN diatur dengan sistem kombinasi, yakni Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, dan Work From Home (WFH) pada hari Jumat. Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat bekerja dari rumah, terutama bagi pegawai yang memiliki tugas yang mengharuskan kehadiran fisik di kantor.
“Bagi pegawai dengan tugas tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung, tetap wajib bekerja dari kantor sesuai pengaturan pimpinan perangkat daerah,” demikian bunyi ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Pemprov Banten menegaskan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Seluruh pegawai tetap diwajibkan memenuhi jam kerja yang telah ditentukan, melakukan presensi secara digital melalui sistem SIMASTEN, serta menjaga komunikasi aktif dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Untuk memastikan pengawasan dan kinerja tetap berjalan optimal, pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemprov Banten tetap diwajibkan bekerja dari kantor, meskipun kebijakan WFH diberlakukan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembatasan bagi perangkat daerah yang bersifat esensial. Pelaksanaan WFH di sektor tersebut dibatasi maksimal hanya 20 persen dari total jumlah pegawai. Sementara itu, tenaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta petugas kebersihan tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
Pemprov Banten menekankan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan publik tetap berjalan secara efektif dan optimal.
Sebagai bagian dari adaptasi sistem kerja modern, Pemprov Banten juga mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung kelancaran pelayanan selama penerapan WFH.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi mobilitas harian ASN, serta menjadi langkah strategis dalam mendukung penghematan energi dan peningkatan produktivitas aparatur pemerintahan di Provinsi Banten.
