KAB SERANG KONTAK BANTEN – Dinas Sosial Kabupaten Serang mendorong masyarakat untuk segera melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Dari total sekitar 48.000 peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, hingga saat ini baru sekitar 1.500 peserta yang berhasil melakukan reaktivasi.
Sosialisasi hingga Tingkat Desa
Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Sosialisasi juga melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta operator SIKS-NG bersama Badan Pusat Statistik.
“Reaktivasi ini memang membutuhkan proses dan ada sejumlah persyaratan. Karena itu kami minta para pendamping di lapangan aktif menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dampak Perubahan Data Penerima
Yadi menjelaskan, penonaktifan puluhan ribu peserta tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat akibat perubahan desil atau kategori tingkat kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, proses pendataan ulang tengah dilakukan oleh BPS untuk memastikan validitas data penerima bantuan.
“Kami berharap tim PKH dan TKSK dapat membantu proses pendataan dan percepatan reaktivasi,” katanya.
Layanan Reaktivasi Diserbu Warga
Sementara itu, Front Office SLRT Dinsos Kabupaten Serang, Yantri Septiani, mengungkapkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengurus reaktivasi BPJS PBI.
“Setiap hari banyak masyarakat datang untuk mengurus reaktivasi, terutama setelah adanya kebijakan dari pusat,” ujarnya.
Syarat Reaktivasi
Yantri menjelaskan, salah satu syarat utama reaktivasi adalah adanya surat keterangan atau rujukan berobat dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
“Biasanya yang mengurus reaktivasi adalah masyarakat yang memang sedang membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya.
Harapan Pemda
Dinsos berharap masyarakat yang memenuhi kriteria segera mengajukan reaktivasi agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Dengan percepatan proses ini, diharapkan seluruh warga yang berhak dapat kembali tercover dalam program BPJS PBI dan memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.
