JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji penerapan kebijakan satu hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kenaikan harga energi global sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan hingga saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait kebijakan tersebut. Nantinya, aturan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran yang mengatur pelaksanaan WFH secara lebih rinci di seluruh instansi pemerintah.
“Detail teknis pelaksanaan maupun waktu pemberlakuannya belum diputuskan secara final,” kata Rini saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Masih Tahap Pembahasan Lintas Kementerian
Rini menjelaskan, penyusunan kebijakan ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga guna memastikan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini penting mengingat kebijakan WFH tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor lain, termasuk dunia usaha.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis di lapangan, seperti kesiapan infrastruktur digital, sistem pengawasan kinerja, hingga mekanisme evaluasi pelaksanaan WFH.
Tidak Berlaku Seragam untuk Semua ASN
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pendekatan yang tidak seragam. Pemerintah menyadari bahwa karakteristik pekerjaan ASN sangat beragam, sehingga tidak semua instansi dapat menerapkan WFH dengan pola yang sama.
“Pendekatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi,” ujar Rini.
ASN yang bekerja di bidang administratif kemungkinan lebih mudah menerapkan WFH dibandingkan dengan ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung, seperti tenaga kesehatan, petugas keamanan, atau layanan administrasi publik.
Karena itu, penerapan kebijakan ini akan bersifat fleksibel dan kontekstual, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Layanan yang bersifat esensial harus tetap berjalan normal, bahkan jika kebijakan ini diberlakukan.
Artinya, instansi yang memiliki fungsi pelayanan langsung tetap harus memastikan ketersediaan petugas di lapangan. Skema kerja kemungkinan akan diatur secara bergiliran atau kombinasi antara kerja dari kantor dan kerja dari rumah.
Langkah ini diambil agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN.
Sudah Ada Payung Hukum
Secara regulasi, kebijakan kerja fleksibel sebenarnya bukan hal baru di lingkungan ASN. Pemerintah telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Kedua regulasi ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk mengatur sistem kerja yang lebih adaptif, termasuk penerapan WFH. Dengan adanya payung hukum tersebut, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan dinilai tinggal menunggu penguatan pada aspek teknis pelaksanaan.
Arahan Presiden untuk Hemat Energi
Wacana kebijakan WFH ini tidak terlepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, Presiden mendorong langkah-langkah konkret untuk menghemat konsumsi BBM di tengah tekanan global. Salah satu opsi yang dinilai efektif adalah mengurangi mobilitas harian pekerja, termasuk ASN.
Kenaikan harga energi global menjadi salah satu faktor utama yang memicu kebijakan ini. Pemerintah melihat perlunya strategi baru untuk menekan konsumsi energi tanpa mengganggu aktivitas ekonomi secara signifikan.
Dampak Konflik Global terhadap Harga Energi
Lonjakan harga minyak dunia tidak lepas dari konflik geopolitik yang terjadi sejak akhir Februari 2026. Ketegangan antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran menyebabkan terganggunya stabilitas pasokan energi global.
Situasi ini berdampak langsung pada harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan. Sebagai negara yang masih bergantung pada impor energi, Indonesia turut merasakan dampaknya.
Dalam konteks ini, pengurangan mobilitas melalui kebijakan WFH dinilai sebagai salah satu solusi untuk menekan konsumsi BBM di dalam negeri.
Skema WFH: Satu Hari dalam Sepekan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan.
Hari Jumat menjadi opsi yang paling banyak dipertimbangkan sebagai hari kerja dari rumah. Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, kepastian jadwal masih menunggu keputusan final dari pemerintah.
Jika diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan konsumsi BBM, serta memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai.
Tantangan: Efektivitas Penghematan BBM
Meski memiliki tujuan yang jelas, kebijakan ini mendapat sejumlah catatan dari kalangan akademisi.
Ekonom energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai penerapan WFH satu hari dalam sepekan belum tentu efektif dalam menekan konsumsi BBM.
Menurutnya, kondisi saat ini berbeda dengan masa pandemi COVID-19. Saat pandemi, mobilitas masyarakat dibatasi secara ketat sehingga WFH benar-benar mengurangi penggunaan kendaraan.
Sementara dalam kondisi normal, WFH justru berpotensi dimanfaatkan untuk bekerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), bahkan untuk berlibur.
“Sehingga konsumsi BBM tidak dapat dihemat secara signifikan,” ujarnya.
Dampak ke Sektor Transportasi dan UMKM
Selain efektivitas energi, kebijakan ini juga berpotensi berdampak pada sektor ekonomi, terutama yang bergantung pada mobilitas pekerja.
Pengemudi ojek online, transportasi umum, hingga pelaku usaha kecil di sekitar perkantoran diperkirakan akan mengalami penurunan pendapatan jika aktivitas pekerja berkurang pada hari tertentu.
Warung makan, pedagang kaki lima, hingga pelaku UMKM yang biasa melayani kebutuhan makan siang pekerja menjadi kelompok yang paling terdampak.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah mitigasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap ekonomi masyarakat kecil.
Potensi Manfaat: Fleksibilitas dan Produktivitas
Di sisi lain, kebijakan WFH juga memiliki sejumlah potensi manfaat. Fleksibilitas kerja dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance), yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas pegawai.
Selain itu, pengurangan mobilitas juga dapat menekan tingkat kemacetan dan polusi di kota-kota besar.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan jika kebijakan ini dijalankan dengan pengawasan yang ketat dan sistem evaluasi yang jelas.
Pentingnya Pengawasan dan Digitalisasi
Keberhasilan kebijakan WFH sangat bergantung pada sistem pengawasan dan kesiapan teknologi. Pemerintah perlu memastikan bahwa kinerja ASN tetap terukur meskipun bekerja dari rumah.
Digitalisasi layanan publik menjadi kunci utama dalam mendukung kebijakan ini. Dengan sistem yang terintegrasi, pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan tanpa harus bergantung pada kehadiran fisik pegawai di kantor.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga harus diperkuat agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan.
Menunggu Keputusan Final
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan secara resmi. Berbagai aspek terus dipertimbangkan, mulai dari teknis pelaksanaan, dampak ekonomi, hingga kesiapan infrastruktur.
Pemerintah memastikan akan menyampaikan keputusan final kepada publik setelah seluruh proses pembahasan selesai.
Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global sekaligus mendorong transformasi sistem kerja di Indonesia.
