JAKARTA, KONTAK BANTEN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Mereka diketahui berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI yang mencakup unsur TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Saat ini, para tersangka ditahan di sel pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri menambahkan, pihaknya masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut. Namun, ia memastikan terdapat dua orang yang diduga sebagai pelaku utama di lapangan.
“Masing-masing perannya kami belum tahu, masih didalami. Tapi yang pasti eksekutornya ada dua orang,” katanya.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban dugaan upaya pembunuhan melalui penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap perlindungan aktivis serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Mereka diketahui berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI yang mencakup unsur TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Saat ini, para tersangka ditahan di sel pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri menambahkan, pihaknya masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut. Namun, ia memastikan terdapat dua orang yang diduga sebagai pelaku utama di lapangan.
“Masing-masing perannya kami belum tahu, masih didalami. Tapi yang pasti eksekutornya ada dua orang,” katanya.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban dugaan upaya pembunuhan melalui penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap perlindungan aktivis serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
