JAKARTA, KONTAK BANTEN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain itu, majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, meskipun tidak ada biaya yang harus dibayarkan.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.
KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Sebelumnya, KPK meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah memenuhi unsur hukum karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik telah memperoleh izin dari ketua pengadilan. Selain itu, Yaqut juga telah diperiksa terlebih dahulu sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, penyidik juga telah memberitahukan secara resmi penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar, yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025, ketika lembaga tersebut mengumumkan dimulainya penyidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiganya yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Tidak terima dengan status tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), pengadilan akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka terhadap Yaqut tetap berlaku.
