JAKARTA, KONTAK BANTEN – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menarik sebagian dari surplus anggaran Bank Indonesia (BI) guna mengoptimalkan penerimaan negara. Penarikan tersebut dilakukan melalui kewenangan Kementerian Keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
Purbaya menyampaikan bahwa sebagian surplus BI memang telah ditarik, meskipun masih terdapat bagian yang belum dimanfaatkan. Namun, ia tidak merinci besaran dana yang telah ditarik tersebut.
“Saya tidak ingat persis angkanya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (11/3/2026).
Kebijakan penarikan sebagian surplus Bank Indonesia ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Dalam Pasal 22A PMK tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta Bank Indonesia menyetorkan sebagian sisa surplus sementara sebelum tahun buku berakhir. Langkah ini dapat dilakukan apabila terdapat pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan negara atau memenuhi kebutuhan mendesak pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proses permintaan penarikan surplus tersebut tetap dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas moneter agar tidak mengganggu stabilitas kebijakan keuangan.
Regulasi itu juga mengatur bahwa apabila jumlah surplus sementara yang telah disetorkan kepada pemerintah lebih besar dibandingkan surplus final setelah audit, maka pemerintah berkewajiban mengembalikan kelebihan dana tersebut kepada Bank Indonesia.
Sebagai informasi, surplus Bank Indonesia merupakan selisih lebih antara pendapatan dan beban dalam satu tahun buku setelah seluruh kegiatan operasional serta kebijakan moneter diperhitungkan.
Pendapatan BI sendiri berasal dari berbagai sumber, antara lain pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), pengelolaan cadangan devisa, operasi moneter, hingga layanan sistem pembayaran.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, sisa surplus tersebut setelah dipotong 30 persen untuk cadangan tujuan akan dialokasikan ke cadangan umum hingga modal dan cadangan umum mencapai 10 persen dari total kewajiban moneter Bank Indonesia.
