MEDAN KONTAK BANTEN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, ke Kantor PN Medan pada Selasa (31/3/2026).
Hinca menyampaikan bahwa surat permohonan telah diterima oleh pihak pengadilan melalui Ketua PN Medan dan langsung dikabulkan oleh majelis hakim.
“Pagi ini surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan,” ujarnya.
DPR Jadi Penjamin, Amsal Dijemput dari Tahanan
Politisi Partai Demokrat asal Sumatera Utara itu menegaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III DPR.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perhatian terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Saya hari ini menjemput dia dan membawa ke rumahnya,” kata Hinca.
Dijamin Hadir dalam Sidang Putusan
Sebagai pihak penjamin, Komisi III DPR juga memastikan bahwa Amsal Sitepu akan tetap kooperatif dan hadir dalam agenda persidangan selanjutnya.
Hinca menyatakan dirinya bertanggung jawab untuk menghadirkan Amsal dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
“Besok jadi tanggung jawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan,” tegasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Amsal Sitepu tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penangguhan penahanan tidak menghentikan perkara, melainkan hanya mengubah status penahanan dengan jaminan dari pihak tertentu.
Keputusan ini diharapkan tetap menjunjung asas keadilan sekaligus memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.
