Iklan

Pengaduan THR, di Minta Penanganan Serius DPRD Lebak Dukung Pembukaan Posko Pengaduan

Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:53Z
 

 
LEBAK KONTAK BANTEN  Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Tika Kartika Sari, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak yang berencana membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

Posko ini disiapkan sebagai wadah bagi para pekerja yang merasa hak THR mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.

Layanan pengaduan tersebut akan beroperasi di Kantor Disnaker Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, selama periode menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kehadiran posko ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja dalam memperjuangkan haknya.

Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Tika mengingatkan agar posko tidak hanya bersifat simbolis. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang nyata terhadap setiap laporan yang diterima, sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan.

Sebagai mitra kerja Disnaker di Komisi III DPRD Lebak, ia menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat.

Jika masih ditemukan perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan THR, DPRD siap memanggil pihak terkait guna memastikan hak-hak pekerja di Kabupaten Lebak terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Komentar

Tampilkan

  • Pengaduan THR, di Minta Penanganan Serius DPRD Lebak Dukung Pembukaan Posko Pengaduan
  • 0

Terkini

Topik Populer