Iklan

ASN di Cilegon Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri, Wajib Lapor ke KPK

Selasa, 17 Maret 2026, Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:54Z
 
KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Cilegon mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, serta pimpinan BUMD dan perusahaan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 1098 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Cilegon mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, serta pimpinan BUMD dan perusahaan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 1098 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh ASN dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Selain itu, para ASN juga diingatkan agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN atau penyelenggara negara.
Permintaan semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari, penerima diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pemerintah Kota Cilegon juga menegaskan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode menjelang maupun saat perayaan hari raya.
Melalui imbauan ini, Pemkot Cilegon mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.***
 
 

Komentar

Tampilkan

  • ASN di Cilegon Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri, Wajib Lapor ke KPK
  • 0

Terkini

Topik Populer