Iklan

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial

Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:15Z


JAKARTA, KONTAK BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menyiapkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Platform yang Terdampak Aturan
Pada tahap awal penerapan kebijakan, aturan ini difokuskan pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak. Beberapa platform yang masuk kategori tersebut di antaranya:
YouTube
TikTok
Facebook
Threads
Instagram
X
Bigo Live
Roblox
Platform-platform tersebut diwajibkan menyesuaikan sistemnya dengan regulasi pemerintah untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki atau mengakses akun secara mandiri.
Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah menetapkan bahwa implementasi aturan ini akan dimulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, platform digital diwajibkan melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada layanan yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata di ruang digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Indonesia Jadi Pelopor Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah mengakui penerapan kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk perusahaan platform digital. Meski demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Meutya juga menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era teknologi.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” tegasnya.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak, sekaligus memastikan transformasi digital tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan generasi muda.
Komentar

Tampilkan

  • Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial
  • 0

Terkini

Topik Populer