JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
Gus Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis. Ia tampak telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil membawa sebuah map sebelum masuk ke mobil tahanan.
Sebelum dibawa menuju rumah tahanan, Gus Yaqut sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengungkap bahwa pembagian kuota haji seharusnya mengikuti ketentuan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, terjadi perubahan komposisi pembagian kuota yang diduga membuka peluang bagi sejumlah biro perjalanan haji untuk memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Terkait kebijakan pembagian kuota haji, Gus Yaqut sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan pembagian 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, yakni upaya menjaga keselamatan jemaah haji mengingat keterbatasan kapasitas yang tersedia di Arab Saudi.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Meski demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
