Iklan

Terungkap! Ini Alasan KPK Lama Menahan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:39Z

 


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan di balik lamanya proses sebelum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa kehati-hatian dalam proses penyidikan menjadi pertimbangan utama agar perkara memiliki dasar hukum kuat dan tidak menyisakan celah dalam pembuktian.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik memang tidak terburu-buru mengambil langkah penahanan karena ingin memastikan seluruh alat bukti telah terpenuhi secara memadai.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12 Maret 2026).

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar konstruksi perkara yang dibangun penyidik benar-benar kokoh sebelum dilakukan upaya paksa terhadap tersangka.

KPK juga memastikan penetapan status tersangka terhadap Yaqut memiliki dasar hukum kuat. Hal itu diperkuat melalui putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan dari pihak Yaqut.

Putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menegaskan bahwa langkah penyidik KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada 11 Maret 2026, pengajuan dari saudara YCQ ditolak. Artinya penetapan tersangka oleh penyidik sudah benar secara formil,” ujar Asep.

Kasus ini telah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. KPK diketahui mulai meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Dua hari setelah penyidikan dimulai, penyidik mengungkap indikasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berkembangnya penyelidikan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang terkait dengan perkara tersebut, yakni Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka utama pada 9 Januari 2026.

Sementara itu, meskipun pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang, proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berjalan hingga menghasilkan temuan final.

Berdasarkan laporan audit yang rampung pada akhir Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp622 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah penahanan setelah seluruh bukti dinilai lengkap serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

  • Terungkap! Ini Alasan KPK Lama Menahan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
  • 0

Terkini

Topik Populer