JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ke pengadilan negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selain Abdul Wahid, berkas perkara Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga dilimpahkan.
Seperti diberitakan oleh Bloomberg Technoz, mereka akan segera diadili atas dugaan pemerasan dalam sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
"Telah dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri terkait dengan perkara Riau untuk tersangka AW [Abdul Wahid] selaku Gubernur Riau non-aktif dan kawan-kawan. Jadi nanti kita masih tunggu untuk jadwal persidangannya," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu (11/03/2026).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru. Marjani diduga terlibat bersama-sama dengan Abdul Wahid dalam pemerasan terkait anggaran proyek di dinas PUPR Provinsi Riau. Ia disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 (KUHP).
"Tersangka baru yaitu Saudara MJN [Marjani] yang merupakan ajudan dari Gubernur Riau. Penetapan tersangka baru artinya mengonfirmasi penyidikan perkara masih akan berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk melihat dengan lebih dalam dan luas lagi," ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (10/3/2026).
