JAKARTA, KONTAK BANTEN – ST Burhanuddin menyoroti fenomena “No Viral No Justice” yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, fenomena tersebut harus dijadikan autokritik mendasar bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia agar tidak terjebak dalam pola kerja yang bersifat reaktif.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat memberikan pengarahan secara virtual kepada jajaran kejaksaan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten menegakkan supremasi hukum tanpa menunggu legitimasi dari opini publik.
“Melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum, tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Untuk itu, seluruh jajaran kejaksaan diminta menguasai substansi hukum secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut termasuk dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta penerapan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan agar momentum Idulfitri tidak dijadikan kesempatan untuk menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas institusi.
“Jaksa bukan alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat, dan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegasnya.
Pengarahan tersebut diikuti oleh jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia, termasuk pejabat perwakilan kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh.
Burhanuddin juga menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini mencapai hampir 80 persen, menempatkan institusi tersebut pada peringkat ketiga di antara lembaga negara lainnya berdasarkan survei terbaru.
Selain menjaga integritas, ia meminta jajarannya mengambil peran strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya dalam mitigasi risiko lonjakan harga kebutuhan pokok melalui koordinasi forum pengendalian inflasi di daerah.
Di bidang administrasi perkara, pimpinan satuan kerja juga diminta segera melakukan evaluasi serta inventarisasi terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas.
“Seluruh upaya ini diharapkan menjadi bentuk pengabdian yang solid dan kolektif demi menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa.
“Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya.
