KABUPATEN TANGERANG, KONTAK BANTEN – Langkah tegas diambil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama lintas sektor pemerintah dengan menertibkan dan menguasai kembali kawasan Hutan Lindung Paku Haji, Jumat (13/3/2026).
Kawasan hutan lindung seluas 1.601 hektare tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Mutiara Intan Permai, yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.
Hutan lindung tersebut sempat direncanakan menjadi kawasan Tropical Coastland, bagian dari proyek strategis nasional yang dikembangkan dalam proyek PIK 2.
Namun rencana tersebut akhirnya dicoret oleh Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang berlaku sejak 24 September 2025.
Proyek Tropical Coastland awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis konsep hijau dengan skema pendanaan mandiri atau non-APBN. Namun dalam evaluasi pemerintah ditemukan sejumlah persoalan.
Beberapa di antaranya terkait masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area yang masuk dalam kawasan hutan lindung, serta belum lengkapnya dokumen tata ruang seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebagai informasi, Satgas PKH merupakan tim gabungan pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini memiliki tugas untuk menertibkan, mengaudit, serta mengambil alih penguasaan kawasan hutan dari pihak-pihak yang menggunakan kawasan tersebut secara ilegal.
