Iklan

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:24Z



JAKARTA, KONTAK BANTEN – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus konten kreator, Richard Lee, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026).
Usai pemeriksaan, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya tampak dalam kondisi diborgol yang ditutupi dengan pakaian yang dikenakannya.
Selanjutnya, ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani masa penahanan.
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee tidak memberikan komentar ataupun pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokes Polda Metro Jaya sebagai bagian dari prosedur standar penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam praktik atau promosi produk kecantikan yang dilakukan oleh Richard Lee. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Komentar

Tampilkan

  • Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
  • 0

Terkini

Topik Populer