Iklan

Dishub Kabupaten Tangerang Larang Truk Tambang Melintas Selama Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:03Z

 

Petugas dari kepolisian mengatur arus lalu lintas yang dipadati sejumlah kendaraan truk tambang

TANGERANG, KONTAK BANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, memberlakukan larangan operasional bagi truk bertonase besar atau truk tambang selama periode arus mudik Lebaran 2026.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan terutama pada 13 ruas jalan yang sedang dilakukan perbaikan sehingga kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas.

“Terutama di 13 ruas jalan yang sedang kita lakukan perbaikan, itu tidak boleh dilintasi sama sekali oleh truk bertonase besar,” kata Jaenudin di Tangerang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa aturan pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan golongan III, IV, dan V, baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Kabupaten Tangerang.

Larangan operasional ini diberlakukan selama periode 13 Maret hingga 30 Maret 2026, yang bertepatan dengan masa arus mudik hingga arus balik Lebaran.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan 19 pos pemantauan yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Dari jumlah tersebut, 15 pos merupakan pos permanen milik Dishub, sementara empat pos lainnya merupakan pos gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, seperti Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.

“Pos pantau permanen dan pos gabungan itu didirikan untuk melakukan pengetatan dan penjagaan bersama selama masa larangan operasional truk tambang,” ujarnya.

Selain itu, sekitar 450 personel gabungan dari Dishub, Polri, dan Satpol PP juga dikerahkan untuk mengawasi aktivitas kendaraan berat selama kebijakan tersebut berlaku.

Jaenudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk melakukan evaluasi izin perusahaan, apabila masih ditemukan truk tambang yang beroperasi selama masa larangan.

“Kami juga melakukan penebalan personel pengawasan. Sekitar 200 personel dari Dishub, 250 personel kepolisian, serta tambahan dari Satpol PP disiagakan di pos pantau maupun pos gabungan,” kata dia.

Komentar

Tampilkan

  • Dishub Kabupaten Tangerang Larang Truk Tambang Melintas Selama Mudik Lebaran 2026
  • 0

Terkini

Topik Populer