SERANG, KONTAK BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik Idulfitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut ditegaskan karena kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk penggunaan pribadi.
“Saya sampaikan jika kendaraan dinas itu hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan, maka secara otomatis kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik lebaran,” ujar Budi, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, ASN yang ingin mudik diminta menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa kendaraan, selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.
Kebijakan tersebut sejalan dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan penggunaan fasilitas negara.
Menurut Budi, aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta mencegah penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas memiliki aturan penggunaan yang ketat dan hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan.
“ASN yang saat ini memegang kendaraan dinas, disimpan saja dan hati-hati agar jangan sampai kendaraan dinas itu rusak apalagi hilang, karena akan menghadapi tuntutan ganti rugi,” tegasnya.
Budi juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan terus dilakukan selama masa libur Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Saya mengingatkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama libur lebaran,” pungkasnya.
